dewasa ini banyak terjadi transaksi uang yang kebanyakan dari transaksi tersebut menjerumuskan kepada yang diharamkan oleh alloh, lalu bagaimana syareat mengaturnya, sebagai berikut: selamat membaca......... HOKUM JUAL BELIImam syafi’i berkata : semua jenis jul beli hukumnya adalah boleh kalau dilakukan oleh dua pihak yang masing-masing memiliki kelayakan untuk melakukan transaksi, kecuali jual beli yang dilarang,...