
Jawaban :
Batasan untuk berhenti makan sahur adalah datangnya fajar atau terdengarnya/datangnya waktu adzan subuh. Oleh karena itu, jika belum datang fajar atau belum terdengar adzan subuh dibolehkan bagi siapa saja untuk terus makan sahur. Adapun dalil-dalilnya adalah:
1. Firman Allah SWT yang menunjukkan bahwa batas akhir waktu sahur adalah datangnya waktu fajar:
" dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar " (Al Baqarah: 187).
2. Hal itu dikuatkan dengan sabda Rosulullah saw:
إن بلالا يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى تسمعوا أذان ابن أم مكتوم
" Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan (pertama) pada malam hari, maka makan dan minumlah hingga kamu mendengar Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan (kedua). " (HR Muslim).
Hadits di atas menunjukkan kebolehan untuk makan sahur hingga terdengar adzan kedua. Maksud dari adzan kedua dalam hadits di atas adalah adzan subuh.
3. Hadits lain yang menguatkan pernyataan di atas adalah sabda Rosulullah saw:
لا يمنعن أحدا منكم أذان بلال من سحوره فإنه يؤذن ليرجع قائمكم ويوقظ نائمكم
"Janganlah adzan (pertama) yang dikumandangkan Bilal itu menghalangimu dari makan sahur karena adzan tersebut berfungsi untuk mengingatkan orang yang sedang sholat dan membangunkan orang yang sedang tidur." (HR Bukhari dan Muslim).
Adapun imsak adalah inisiatif seseorang untuk sekedar mengingatkan orang yang sedang sahur bahwa waktu adzan hampir dekat. Itu bukan batasan boleh atau tidaknya orang melanjutkan sahurnya.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa jika mendengar suara imsak seseorang tidak boleh sahur kecuali hanya minum air saja….adalah pendapat yang keliru dan tidak mempunyai dasar dari Al-Qur'an dan Hadits. Hal itu bisa masuk dalam perbuatan bid'ah karena telah mengadakan sesuatu dalam agama tanpa dalil.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa jika mendengar suara imsak seseorang tidak boleh sahur kecuali hanya minum air saja….adalah pendapat yang keliru dan tidak mempunyai dasar dari Al-Qur'an dan Hadits. Hal itu bisa masuk dalam perbuatan bid'ah karena telah mengadakan sesuatu dalam agama tanpa dalil.
Banyak masjid atau surau ketika bulan Ramadhan menyuarakan, sahur…, sahur.., atau imsak.. imsak. Apakah itu boleh?
Jawaban:
Sebenarnya masjid-masjid atau surau-surau ketika menyuarakan sahur… sahur… bertujuan untuk memberitahukan kepada penduduk bahwa waktu sahur telah tiba, hendaknya yang masih tidur segera bangun dan makan sahur. Dan ketika menyuarakan Imsak..imsak tujuannya untuk mengingatkan penduduk bahwa waktu shubuh sudah dekat agar mereka bersiap-siap untuk menghentikan sahur. Jika tujuannya seperti itu maka perbuatan itu dibolehkan, bahkan dianjurkan karena termasuk dalam kategori saling membantu dalam kebaikan dan ketaatan, sebagaimana yang tersebut dalam firman Allah SWT:
" Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah kamu tolong-menolong dalam pebuatan dosa dan kejahatan." (Al-Maidah: 2).
Tetapi sebelum mengumandangkan suara imsak ..imsak, masyarakat setempat harus diberitahu bahwa suara imsak yang akan dikumandangkan lewat masjid atau surau tersebut bukanlah batasan seseorang untuk menghentikan makan sahur, tetapi hanyalah peringatan untuk persiapan menghentikan makan sahur karena waktu shubuh sudah dekat.
0 komentar:
Posting Komentar