dewasa ini banyak terjadi transaksi uang yang kebanyakan dari transaksi tersebut menjerumuskan kepada yang diharamkan oleh alloh, lalu bagaimana syareat mengaturnya, sebagai berikut: selamat membaca.........
HOKUM JUAL BELI
Imam syafi’i berkata : semua jenis jul beli hukumnya adalah boleh kalau dilakukan oleh dua pihak yang masing-masing memiliki kelayakan untuk melakukan transaksi, kecuali jual beli yang dilarang, atau diharamkan dengan izin allah maka termasuk dalam katagori yang dilarang.
Penipuan dalam jual beli yang berlebihan dilarang dalam agama, namun penipuan kecil yang tiak bias dihindarkan oleh seseorang maka boleh.
Malikiyah : batas penipuan yang berlebihan adalah 1/3 keatas, karena ukuran itu yang dibolehkan dalam wasiat dll