This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 03 Juni 2011

hal-hal yang membatalkan puasa

Ustadz, tolong dijelaskan hal-hal yang bisa membatalkan puasa dengan detail!
Jawaban :
Hal-hal yang bisa membatalkan puasa bisa dibagi menjadi dua :
Pertama: Pembatal puasa yang wajib mengqadha dan membayar kaffarat ( denda ). Yaitu berhubungan badan dengan istri secara sengaja pada siang hari bulan Ramadhan, padahal dia mengetahui hukumnya, baik itu diiringi dengan keluar mani atau tidak, baik itu dilakukan melalui lubang vagina maupun lewat anus.
Dia wajib mengganti karena telah membatalkan puasanya dengan sengaja.
Dia wajib membayar denda karena ada hadits yang menyuruhnya demikian, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a:

orang-orang yang meninggalkan puasa

Saya baru hamil, bolehkah tidak berpuasa?
Jawaban :
Seorang ibu yang sedang hamil, jika khawatir terhadap kesehatannya atau kesehatan janin yang ada di dalam perutnya dibolehkan tidak berpuasa. Dalilnya adalah sabda Rosulullah saw:
إن الله وضع عن المسافر شطر الصلاة ، وعن الحامل والمرضع الصوم
"Sesungguhnya Allah telah memberikan keringanan bagi musafir  untuk tidak mengerjakan setengah shalat dan bagi orang yang hamil serta menyusui  untuk tidak berpuasa." (Hadits Hasan riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Nasai).
Bagi wanita menyusui pada saat Ramadhan, dan dia tidak kuat puasa, apakah harus membayar fidyah, mengqadha, atau keduanya?

imsak batas akhir sahur, benarkah?

Ada sebagian orang di tempat saya yang berpendapat, jika sudah terdengar suara imsak, maka ia tidak boleh makan kecuali hanya minum air putih saja. Benarkah demikian?
Jawaban :
Batasan untuk berhenti makan sahur adalah datangnya fajar atau terdengarnya/datangnya waktu adzan subuh. Oleh karena itu, jika belum datang fajar atau belum terdengar adzan subuh dibolehkan bagi siapa saja untuk terus makan sahur. Adapun dalil-dalilnya adalah:
1. Firman Allah SWT yang menunjukkan bahwa batas akhir waktu sahur adalah datangnya waktu fajar:
" dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar " (Al Baqarah: 187).
2. Hal itu dikuatkan dengan sabda Rosulullah saw: