This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 25 Maret 2011

nikah siri, bagaimana islam menanggapinya?

Menengok sejarah Islam pada masa lalu, tidak ditemukan riwayat pemerintahan Islam memberikan sanksi pelaku nikah siri

Oleh: Dr. Ahmad Zain An-Najah, M.A
Jawab :
Akhir-akhir ini ramai dibicarakan tentang nikah siri. Pasalnya, pemerintah telah mempersiapkan Rancangan Undang Undang (RUU) Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas nikah siri, poligami, dan kawin kontrak.

Dalam RUU tersebut, nikah siri dianggap ilegal sehingga pasangan yang menjalani pernikahan model itu akan dipidanakan, di ant

haramkah menerima harta bantuan dari artis amerika???


Ustad, bolehkan bantuan artis digunakan untuk  korban bencana? dan apa pula hukum menerima uang bantuan Amerika?

Jawab :
UNTUK menjawab masalah tersebut perlu dikumpulkan dalil-dalil yang ada. Setelah diteliti ternyata ada dua kelompok dalil yang kelihatannya saling bertentangan. Sebagian dalil menjelaskan ketidak bolehan menggunakan harta haram secara mutlak, dan sebagian yang lain menjelaskan kebolehannya. Oleh karena itu para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi dalil-dalil tersebut. Sebagian dari mereka membaginya dalam dua kaidah, sebagai berikut :


Kaidah Pertama :

Jika harta haram tersebut berasal dari hasil pencurian, perampokan, penipuan, korupsi dan perbuatan kriminal lainnya yang merugikan orang lain secara nyata, seperti menjadi penadah barang-barang curian, dan membeli dari tempat penadah tersebut dengan harga murah seperti yang terjadi pasar-pasar gelap, maka harta tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak, dan haram untuk diambil atau dimanfaatkan dalam bentuk apapun.

operasi kelamin, halal atau haram ya????

Salam, saya pernah baca kasus-kasus pria/wanita berganti kelamin dalam sebuah operasi. Apa pendapat Islam mengenai ini?

Jawab :
“Rasulullah telah melaknat orang-orang laki-laki yang meniru-niru (menyerupai) perempuan dan perempuan yang meniru-niru (menyerupai) laki-laki.“ (HR Bukhari )

Dalam dunia kedokteran dikenal tiga bentuk operasi kelamin, masing-masing mempunyai hukum tersendiri dalam fikih:

Pertama: Operasi penggantian jenis kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal
Operasi ganti kelamin dalam keadaan seperti ini, belum pernah dikenal oleh orang-orang terdahulu. Tetapi para dokter mengatakan bahwa hal itu merupakan bentuk dari penyakit “transeksual/transgender“, yaitu individu dengan gangguan psikologis laki-laki yang seperti wanita atau wanita seperti laki-laki dengan tanpa disertai kelainan fisik/ alat kelamin (genital). Atau dengan  istilah lain, bahwa sang penderita atau pasien merasakan bahwa dirinya adalah jenis lain yang bukan pada dirinya. Seakan ia merasakan bahwa jiwanya adalah perempuan padahal fisiknya adalah laki-laki, atau ia merasakan bahwa jiwanya adalah laki-laki padahal bentuk fisiknya adalah perempuan.  Antara jiwa dan fisik tidak dapat saling menyatu.

Orang yang mempunyai penyakit transeksual ini mempunyai dua keadaan:

bolehkah membagi harta waris sebelum meninggal???

Sebagian orang membagikan warisan sebelum meninggal dunia. Apakah itu dibenarkan dalam syariat?
Oleh: Dr. Ahmad Zain An-Najah, M.A* 
  Jawab :
Hidayatullah.com--Banyak masyarakat yang sering menanyakan tentang hukum membagikan harta warisan sebelum meninggal dunia. Di antara alasan yang mereka kemukakan adalah khawatir jika dibagikan setelah meninggal dunia, para ahli waris akan berselisih, selanjutnya akan mengakibatkan terputusnya tali silaturahim di antara mereka, bahkan tidak sedikit di antara mereka yang berakhir dengan pembunuhan.

Pertanyaannya adalah apakah alasan tersebut bisa membenarkan tindakan tersebut? Bagaimana syariat Islam memandang masalah ini? Bagaimana hubungannya dengan hukum-hukum Islam terkait dengan pembagian warisan?

Harta Pemberian, Wasiat dan Warisan

Sebelum menerangkan masalah di atas, terlebih dahulu harus dibedakan antara tiga jenis harta:

1. Harta Pemberian (Hibah) adalah harta yang diberikan oleh seseorang secara cuma-cuma pada masa hidupnya. (Ibnu Qudamah, al Mughni, Beirut, Daar al Kitab al Arabi, : 6/246)

2. Harta Warisan menurut pengertian ulama faroidh adalah harta yang ditinggalkan ole