This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 12 Februari 2011

permasalahan seputar pns


Soal:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh.

Ust, ana mau tanya nih ana punya seorang teman akhwat yang jadi PNS. Yang ana tanyakan apakah hukumnya menjadi PNS? Dan bagaimana langkah yang harus ditempuh teman ana? Jazakallah khaira jaza' atas jawabnya.



jawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، وبعد؛

Wa’alaikumus salam warohmatullohi wabarokatuh

Baarokalloohu fiikum

Jika antum laki-laki, maka saya nasehatkan agar tidak berteman dengan wanita. Baik muslimah maupun yang lain. Sebab ikatan teman lawan jenis adalah haram secara syar’i, dan digalakkan oleh syaitan jin dan manusia, terutama di masa-masa jahiliah seperti ini.

PNS dinegara kafir secara umum adalah haram. Sebab mereka adalah orang2 yang digunakan oleh sistem hukum yang ada untuk melanggengkan kekufuran negeri tersebut.

Kecuali sektor2 pekerjaan yang bukan merupakan tonggak dan pilar utama berdirinya kekufuran dinegara tersebut.

Maka saya menghimbau saudari tersebut untuk mempelajari lagi keadaan diri dan pekerjaanya agar selamat didunia dan akherat. Wallohu a’alm



(Dijawab oleh Ustadz Rosyid Ridho Ba'asyir, Lc)

Pertanyaan Soal Maksiat yang Lalu


Assalamualaikum, saya Fahdi ingin bertanya tentang beberapa hal:

1. Saya pernah tinggal di Amerika cukup lama, disana saya melakukan berbagai maksiat seperti berbagai macam pesta dansa maupun lainnya bersama teman-teman wanita saya. Waktu itu banyak yang mengambil gambar pesta, kemudian oleh teman-teman saya diposting di internet dan tidak bisa saya hapus. Apa taubat saya bisa diterima Allah jika gambar-gambar saya masih terus beredar di internet?

2. Apa dahak membatalkan puasa?

Terima kasih ABU (Allah Bless You)
Was salamualaikum wr wb
"Fahdi Emirsyah"

jawab:
بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد؛

'Alaikumussalaam.

1- Taubat tetap diterima selama syarat-syaratnya dipenuhi, yaitu:

a) -Ikhlas hanya semata-mata karena Allah.
b) -Meninggalkan maksiat yang dilakukan saat itu juga. Jika ia berupa pelanggaran atas larangan Allah maka dengan meninggalkannya, namun jika ia berupa meninggalkan kewajiban maka dengan melaksanakannya.
c) -Bertekad untuk tidak mengulangi. Namun jika ternyata terulang juga, maka taubatnya yang pertama sah, namun ia harus taubat lagi untuk dosa yang diulanginya. Begitu seterusnya.
d) -Jangan membeberkan masa lalu yang suram kepada orang-orang, cukuplah Allah yang tahu akan hal itu jika memang tidak ada orang lain yang tahu. Sebab Nabi bersabda: ”kullu ummati mu’aafa illal mujaahirin, qiela: wamanil mujaahiru yaa Rasulallaah? Qaala: Rajulun adznaba dzanban fasatarahullaah, tsumma yushbih fayufsyii sitratallaahi ’alaih. Artinya: semua umatku akan dimaafkan, kecuali al mujaahiruun. Beliau ditanya: siapakah al mujaahirun itu? Jawab beliau: yaitu orang yang melakukan suatu dosa lalu Allah menutupinya, namun kemudian ia membokar tutupan Allah tersebut. Yakni dengan cerita-cerita ke orang lain bahwa saya pernah begini dan begitu.
e) -Jika itu berkaitan dengan sesama manusia, maka harus minta maaf, atau jika itu berupa mengambil hak orang lain, maka dengan mengembalikan hak tersebut kepada yang bersangkutan semampunya.
Intinya, taubat antum tetap diterima meski gambar-gambar tersebut tidak bisa antum hapus. Tapi usahakan beri tahu teman-teman agar jangan mempostingnya kalau memungkinkan.

2- Bila seseorang mengeluarkan dahaknya dari dada, atau dari rongga hidung hingga ke rongga mulut (yakni melewati amandel, alias secuil daging yang tergantung di pangkal tenggorokan itu), maka ia harus meludahkannya dan jangan menelannya kembali. Kalau ia menelannya maka puasanya batal, namun jika ia meludahkannya maka tidak mengapa.

Namun bila dahak tadi tidak sampai melewati amandel dan langsung ditelan (alias dari hidung langsung ke tenggorokan), maka tidak membatalkan, sebab ia tidak tergolong memasukkan sesuatu ke dalam perutnya.

Demikian penjelasan yang saya dengar dari Syaikh Muhammad Mukhtar Asy Syinqithy, salah seorang ulama top abad ini.

Hukum Makan Tape?


Pertanyaan :

Assalamualaikum warahmatullah
Saya mau tanya tentang bagaimana hukumnya makan tape (baik singkong dan ketan) karena saya pernah dengar suatu kajian yang mengharamkan karena ada alkohol didalamnya? Kemudian kalau itu haram bagaimana dengan buah durian, dimana durian tersebut juga mengandung alkohol ?

Minta tolong dasar syar'inya

"Bambang Biut Basuki"

wassalamu'alaikum

Jawab:
Alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh.
Tentang makan tape, hukumnya hendaknya dikaitkan kepada: "Apakah tape itu membikin mabuk ataukah tidak?", sebab Nabi mengaitkan haramnya suatu makanan atau minuman di antaranya ialah karena ia memabukkan. Beliau bersabda: "Kullu muskirin haraamun" (HR. Bukhari & Muslim). Artinya: setiap yg memabukkan itu haram.

Hadits ini diucapkan karena adanya pertanyaan tentang minuman yang dibuat dengan merendam kurma/gandum/kismis/dll dalam air hingga beberapa waktu, lalu diminum (yg dikenal dgn istilah 'nabidz'). Nabi pun mengizinkan untuk meminumnya dgn kaidah tadi, yakni selama ia tidak memabukkan. Beliau sendiri pernah diberi minum nabidz oleh para sahabat (muttafaq 'alaih), dan dalam hadits Ibnu Abbas disebutkan bahwa Nabi biasanya tidak mau minum nabidz yang berumur lebih dari 3 hari (HR. Thabrani dengan perawi-perawi yg tsiqah).

Jadi, kesimpulannya ialah selama tape tadi tidak sampai ke tingkat memabukkan (yakni belum terlalu lama hingga baunya sangat menyengat atau rasanya tajam sekali), maka tidak mengapa. Tapi jika sudah lama dan menunjukkan gejala-gejala yang mungkin memabukkan, ya jangan diminum.

Adapun durian dan buah-buahan semuanya halal, sebab adanya kadar alkohol bukanlah alasan satu-satunya untuk mengharamkannya. Kita harus melihat apakah makanan tersebut dinamakan khamr? dibuat untuk tujuan khamr? atau memiliki sifat-sifat khamr? kalau iya, ya haram. Tapi kalau tidak, ya tidak haram.
Wallaahu a'lam.
(Dijawab oleh Ustadz Sufyan bin Fuad Baswedan, Lc)

Bagaimana Hukum Bertakziah kepada Orang Kafir?


Pertanyaan :
Assalamu'alaikum ustad...
Di kampung kami, kondisi toleransi dengan orang-orang non Muslim sudah begitu lama, sehingga:
1. Ketika ada kaum Muslim meninggal, sering orang non-Muslim tersebut ikut memandikan, mengantar ke makam, bahkan tidak jarang sampai memasukkan ke liang lahat.
2. Ketika ada orang murtad menikah di gereja, kaum Muslim awam juga ikut menghadiri.
Pertanyaannya : Bagaimana hukumnya, menurut Islam, atas dua hal tersebut dan bagaimana hukum takziyah terhadap orang kafir yang meninggal ? Sukron
Jazakallah...
Wassalam

Kholid Hidayat


Jawab:
بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد؛
Wa'alaikumussalaam,
Tentang memandikan jenazah tidak boleh dilakukan orang kafir selama masih ada yang Muslim. Demikian pula dengan memasukkan jenazah ke liang lahat sebab itu adalah fardhu kifayah kaum Muslimin. Adapun menghadiri pernikahan orang murtad di gereja adalah HARAM hukumnya.
Islam adalah agama yang toleran, tapi ada aturan mainnya. Islam juga mengajarkan untuk mencintai sesama Muslim sekaligus membenci orang kafir, sebab orang kafir adalah musuh Allah dan Rasul-Nya meskipun ia bersikap baik kepada kita.
Kebencian tersebut harus ada dalam hati meski tidak harus ditampakkan dengan muka masam dan cemberut di hadapan mereka. Silakan berbuat baik dengan mereka selama mereka tidak terang-terangan memerangi Islam. Namun bila seorang muslim diundang menghadiri acara ritual mereka di gereja atau di tempat lainnya, maka tidak boleh sama sekali untuk menghadirinya karena acara tersebut pasti mengandung kemungkaran. Dan kemungkaran terbesar adalah syirik atau kufur yang mereka lakukan dalam acara tersebut. .
Rasulullah mengatakan yang artinya: "Barang siapa melihat kemunkaran, maka hendaklah ia rubah dengan tangannya (kekuasaannya), kalau tidak bisa maka dengan lisannya, dan kalau tidak bisa maka dengan hatinya dan itulah iman yang paling lemah. Setelah itu tidak ada lagi keimanan yang tersisa walau sebiji sawi". Artinya, kalau dengan hati saja tidak bisa mengingkari --seperti dengan tetap mendatangi acara ritual orang kafir di gereja, dsb-- maka tidak ada lagi keimanan yang tersisa dalam hatinya.
Mengingkari dengan hati adalah kewajiban minimal yang harus dilakukan saat melihat kemunkaran. Caranya ialah dengan menanamkan kebencian terhadap kemungkaran tersebut dan berusaha menjauhinya. Sebab itulah seorang mukmin tidak boleh sengaja menghadiri kemungkaran tanpa melakukan nahi munkar, dan cara minimalnya ialah dengan meninggalkan tempat tersebut sesegera mungkin.
Sedangkan orang yang dengan sukarela menghadiri pernikahan orang kafir di gereja, berarti tidak menganggapnya sebagai kemungkaran, dan ini bahaya besar yang mengancam keimanannya.
(Dijawab oleh Ustadz Sufyan bin Fuad Baswedan, Lc)