Assalamualaikum, saya Fahdi ingin bertanya tentang beberapa hal:
1. Saya pernah tinggal di Amerika cukup lama, disana saya melakukan berbagai maksiat seperti berbagai macam pesta dansa maupun lainnya bersama teman-teman wanita saya. Waktu itu banyak yang mengambil gambar pesta, kemudian oleh teman-teman saya diposting di internet dan tidak bisa saya hapus. Apa taubat saya bisa diterima Allah jika gambar-gambar saya masih terus beredar di internet?
2. Apa dahak membatalkan puasa?
Terima kasih ABU (Allah Bless You)
Was salamualaikum wr wb
"Fahdi Emirsyah"
jawab:
بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد؛
'Alaikumussalaam.
1- Taubat tetap diterima selama syarat-syaratnya dipenuhi, yaitu:
a) -Ikhlas hanya semata-mata karena Allah.
b) -Meninggalkan maksiat yang dilakukan saat itu juga. Jika ia berupa pelanggaran atas larangan Allah maka dengan meninggalkannya, namun jika ia berupa meninggalkan kewajiban maka dengan melaksanakannya.
c) -Bertekad untuk tidak mengulangi. Namun jika ternyata terulang juga, maka taubatnya yang pertama sah, namun ia harus taubat lagi untuk dosa yang diulanginya. Begitu seterusnya.
d) -Jangan membeberkan masa lalu yang suram kepada orang-orang, cukuplah Allah yang tahu akan hal itu jika memang tidak ada orang lain yang tahu. Sebab Nabi bersabda: ”kullu ummati mu’aafa illal mujaahirin, qiela: wamanil mujaahiru yaa Rasulallaah? Qaala: Rajulun adznaba dzanban fasatarahullaah, tsumma yushbih fayufsyii sitratallaahi ’alaih. Artinya: semua umatku akan dimaafkan, kecuali al mujaahiruun. Beliau ditanya: siapakah al mujaahirun itu? Jawab beliau: yaitu orang yang melakukan suatu dosa lalu Allah menutupinya, namun kemudian ia membokar tutupan Allah tersebut. Yakni dengan cerita-cerita ke orang lain bahwa saya pernah begini dan begitu.
e) -Jika itu berkaitan dengan sesama manusia, maka harus minta maaf, atau jika itu berupa mengambil hak orang lain, maka dengan mengembalikan hak tersebut kepada yang bersangkutan semampunya.
Intinya, taubat antum tetap diterima meski gambar-gambar tersebut tidak bisa antum hapus. Tapi usahakan beri tahu teman-teman agar jangan mempostingnya kalau memungkinkan.
2- Bila seseorang mengeluarkan dahaknya dari dada, atau dari rongga hidung hingga ke rongga mulut (yakni melewati amandel, alias secuil daging yang tergantung di pangkal tenggorokan itu), maka ia harus meludahkannya dan jangan menelannya kembali. Kalau ia menelannya maka puasanya batal, namun jika ia meludahkannya maka tidak mengapa.
Namun bila dahak tadi tidak sampai melewati amandel dan langsung ditelan (alias dari hidung langsung ke tenggorokan), maka tidak membatalkan, sebab ia tidak tergolong memasukkan sesuatu ke dalam perutnya.
Demikian penjelasan yang saya dengar dari Syaikh Muhammad Mukhtar Asy Syinqithy, salah seorang ulama top abad ini.