Minggu, 13 Februari 2011

hukum sholat dibelakang aparat pemerintahan

Hukum Sholat Berjamaah di belakang Aparat Pemerintah
Diposting pada Rabu, 03-06-2009 | 08:07:45 WIB

Soal:



Assalamu'alaikum Wr. Wb.



Ustad afwan ana mau tanya, apa hukumnya berjama'ah di masjid ? tolong jelaskan secara jelas.. Begini ustad apakah benar jika kita tidak boleh sholat dibelakang imam yang termasuk golongan thagut ( pendukung pemerintahan ) atau ahlul bid'ah ? saat ini ana sedang bingung karena ada salah seorang sahabat ana yang bilang lebih baik sholat dirumah dengan keluarga dibanding dengan sholat dimasjid berjama'ah dengan imam yang ahlul thagut atan ahlul bid'ah. Bahkan hal ini ia dapatkan dari para ikhwah yang pernah turun kemedan jihad, apakah hal ini benar - benar dishahihkan oleh para ulama - ulama yang telah turun berjuang di jalan ALLOH SWT ? Jazakalloh khairon



Wassalamu'alaikum Wr. Wb.



Jawab:



الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، وبعد؛



Wa’alaikum salam warohmatulloh



Sholat fardlu berjama’ah dimasjid diwajibkan oleh sebagian ulama diantaranya imam Ahmad. Dengan alasan bahwa jama’ah tidak pernah ditinggalkan Nabi kecuali dengan udzur syar’i yang mendesak dan adanya hadist-hadist yang menerangkan ancaman meninggalkanya seperti hadist riwayat Bukhory dan Muslim bahwa: “Rosulloh pernah berkeinginan untuk membakar rumah orang-orang yang sholat fardlu dirumah mereka tanpa mengahadiri jama’ah dimasjid”. Juga atsar dari sahabat[1] yang menyatakan bahwa “tidak meninggalkan jama’ah dimasjid dari kami kecuali orang-orang munafiq tulen”.



Sedang jumhur ulama’(diantaranya imam As-Syafi’i) menyatakan bahwa jama’ah dimasjid adalah sunnah mu’akkadah dengan dalil yang sangat mirip dengan ulama tersebut diatas, namun jumhur ulama menafsirkan text-text diatas dengan tafsiran yang berbeda. Namun mereka yang menyatakan bahwa jama’ah dimasjid adalah sunnah mu’akkadah juga tidak pernah kita dengar meninggalkan jama’ah kecuali karena udzur syar’i pula.



Maka saya himbau kaum muslimin seluruhnya agar JANGAN MENINGGALKAN JAMA’AH KECUALI DENGAN UDZUR SYAR’I.



Sedang sholat dibelakang ahli bid’ah; (kecuali bid’ah mukaffiroh yaitu yang menyebabkan murtad), aslinya adalah makruh. Jika kita mendapatkan masjid yang lain maka hendaknya kita tinggalkan sholat dibelakanya, kecuali karena udzur syar’i yang mendesak pula.



Sedang orang yang telah murtad karena perkara yang ia yakini, perbuat atau ia katakan secara sadar dan suka rela, maka tidak halal ia untuk menjadi imam dimasjid kaum muslimin.



Namun jika ia seorang awam kaum muslimin-seperti kebanyakan imam masjid di indonesia-, lalu bertaqlid kepada ulamanya yang membenarkan suatu urusan (seperti demokrasi atau yang semisal), maka orang tersebut tidak boleh dikafirkan, sebab hukum demokrasi kebanyakan rakyat indonesia tidak mengenalinya, hal itu dikarenakan rumitnya masalah tersebut dan ruwetnya kondisi umat islam diindonesia.



Maka jika suatu masjid imamnya seorang PNS, polisi, tentara, hakim, anggouta DPR atau yang lain, jika anda tidak nyaman dengannya dan mendapati masjid selain masjid tersebut, silahkan sholat dimasjid yang lain. Namun kalau tidak, jangan sholat di rumah dan meninggalkan jama’ah di masjid tersebut padahal anda mampu untuk menghadirinya.



Allohu ta’ala a’lam.

[1] Lewat riwayat Abdullaoh ibnu syaqiq




(Dijawab oleh Ustadz Rosyid Ridho Ba'asyir, Lc)
Soal:
Assalamu'alaikum Wr. Wb.


Ustad afwan ana mau tanya, apa hukumnya berjama'ah di masjid ? tolong jelaskan secara jelas.. Begini ustad apakah benar jika kita tidak boleh sholat dibelakang imam yang termasuk golongan thagut ( pendukung pemerintahan ) atau ahlul bid'ah ? saat ini ana sedang bingung karena ada salah seorang sahabat ana yang bilang lebih baik sholat dirumah dengan keluarga dibanding dengan sholat dimasjid berjama'ah dengan imam yang ahlul thagut atan ahlul bid'ah. Bahkan hal ini ia dapatkan dari para ikhwah yang pernah turun kemedan jihad, apakah hal ini benar - benar dishahihkan oleh para ulama - ulama yang telah turun berjuang di jalan ALLOH SWT ? Jazakalloh khairon



Wassalamu'alaikum Wr. Wb.



Jawab:



الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، وبعد؛



Wa’alaikum salam warohmatulloh



Sholat fardlu berjama’ah dimasjid diwajibkan oleh sebagian ulama diantaranya imam Ahmad. Dengan alasan bahwa jama’ah tidak pernah ditinggalkan Nabi kecuali dengan udzur syar’i yang mendesak dan adanya hadist-hadist yang menerangkan ancaman meninggalkanya seperti hadist riwayat Bukhory dan Muslim bahwa: “Rosulloh pernah berkeinginan untuk membakar rumah orang-orang yang sholat fardlu dirumah mereka tanpa mengahadiri jama’ah dimasjid”. Juga atsar dari sahabat[1] yang menyatakan bahwa “tidak meninggalkan jama’ah dimasjid dari kami kecuali orang-orang munafiq tulen”.



Sedang jumhur ulama’(diantaranya imam As-Syafi’i) menyatakan bahwa jama’ah dimasjid adalah sunnah mu’akkadah dengan dalil yang sangat mirip dengan ulama tersebut diatas, namun jumhur ulama menafsirkan text-text diatas dengan tafsiran yang berbeda. Namun mereka yang menyatakan bahwa jama’ah dimasjid adalah sunnah mu’akkadah juga tidak pernah kita dengar meninggalkan jama’ah kecuali karena udzur syar’i pula.



Maka saya himbau kaum muslimin seluruhnya agar JANGAN MENINGGALKAN JAMA’AH KECUALI DENGAN UDZUR SYAR’I.



Sedang sholat dibelakang ahli bid’ah; (kecuali bid’ah mukaffiroh yaitu yang menyebabkan murtad), aslinya adalah makruh. Jika kita mendapatkan masjid yang lain maka hendaknya kita tinggalkan sholat dibelakanya, kecuali karena udzur syar’i yang mendesak pula.



Sedang orang yang telah murtad karena perkara yang ia yakini, perbuat atau ia katakan secara sadar dan suka rela, maka tidak halal ia untuk menjadi imam dimasjid kaum muslimin.



Namun jika ia seorang awam kaum muslimin-seperti kebanyakan imam masjid di indonesia-, lalu bertaqlid kepada ulamanya yang membenarkan suatu urusan (seperti demokrasi atau yang semisal), maka orang tersebut tidak boleh dikafirkan, sebab hukum demokrasi kebanyakan rakyat indonesia tidak mengenalinya, hal itu dikarenakan rumitnya masalah tersebut dan ruwetnya kondisi umat islam diindonesia.



Maka jika suatu masjid imamnya seorang PNS, polisi, tentara, hakim, anggouta DPR atau yang lain, jika anda tidak nyaman dengannya dan mendapati masjid selain masjid tersebut, silahkan sholat dimasjid yang lain. Namun kalau tidak, jangan sholat di rumah dan meninggalkan jama’ah di masjid tersebut padahal anda mampu untuk menghadirinya.



Allohu ta’ala a’lam.

[1] Lewat riwayat Abdullaoh ibnu syaqiq




(Dijawab oleh Ustadz Rosyid Ridho Ba'asyir, Lc)

0 komentar:

Posting Komentar