Sabtu, 12 Februari 2011

permasalahan seputar pns


Soal:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh.

Ust, ana mau tanya nih ana punya seorang teman akhwat yang jadi PNS. Yang ana tanyakan apakah hukumnya menjadi PNS? Dan bagaimana langkah yang harus ditempuh teman ana? Jazakallah khaira jaza' atas jawabnya.



jawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، وبعد؛

Wa’alaikumus salam warohmatullohi wabarokatuh

Baarokalloohu fiikum

Jika antum laki-laki, maka saya nasehatkan agar tidak berteman dengan wanita. Baik muslimah maupun yang lain. Sebab ikatan teman lawan jenis adalah haram secara syar’i, dan digalakkan oleh syaitan jin dan manusia, terutama di masa-masa jahiliah seperti ini.

PNS dinegara kafir secara umum adalah haram. Sebab mereka adalah orang2 yang digunakan oleh sistem hukum yang ada untuk melanggengkan kekufuran negeri tersebut.

Kecuali sektor2 pekerjaan yang bukan merupakan tonggak dan pilar utama berdirinya kekufuran dinegara tersebut.

Maka saya menghimbau saudari tersebut untuk mempelajari lagi keadaan diri dan pekerjaanya agar selamat didunia dan akherat. Wallohu a’alm



(Dijawab oleh Ustadz Rosyid Ridho Ba'asyir, Lc)

0 komentar:

Posting Komentar